KOmonitas oMOngn DOang

Berbuatlah apa yang bermanfaat untuk orang banyak

Senin, 14 Juni 2010

Surveyor Tambang

Hal mengenai peta dan juru ukur diterangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada Bagian Empat yakni menerangkan Juru Ukur Dan Peta Tambang, sebagai berikut

Pasal 17 -Juru Ukur

  • Hanya orang yang memiliki sertipikat juru ukur yang diakui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat diangkat menjadi juru ukur tambang.
  • Khusus untuk tambang bawah tanah juru ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berpengalaman di tambang bawah tanah dan mendapat persetujuan dari Pelaksana Inspeksi Tambang.
  • Pasal 18 Kewajiban Juru Ukur

  • Juru ukur tambang bertanggung jawab untuk menunjuk atau menentukan arah dan batas-batas yang akan digali sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Juru ukur harus segera melapor kepada petugas yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian apabila mendekati (tidak kurang 50meter) dari tempat- tempat yang mempunyai potensi bahaya seperti kantong-kantong air, gas-gas berbahaya, semburan batu (rock burst), dan permukaan tanah atau penyangga- penyangga yang dapat membahayakan penggalian tersebut.
  • Selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, juru ukur tambang tidak bertanggung jawab akan ketepatan pengukuran yang telah dilaksanakan atau disahkan oleh juru ukur tambang sebelumnya atau pengukuran- pengukuran yang disahkan sebagai koreksi oleh juru ukur lainnya, tetapi juru ukur tersebut harus :
    • sedapat mungkin mengambil langkah-langkah untuk membuat ketepatan dari setiap peta-peta, gambar-gambar atas peta penampang yang belum dibuat olehnya atau yang dibawah pengawasannya dan
    • harus melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang, apabila ada keragu- raguan akan ketepatan dari setiap peta, gambar-gambar atau peta penampang dari tambang yang tidak dapat dibuat oleh atau di bawah pengawas juru ukur tambang, yang mungkin menimbulkan dampaak terhadap pekerjaan dan kegiatan tambang atau keselamatan orang-orang ditambang.

    Pasal 19 -Peta

Kepala Teknik Tambang harus menyediakan :

  • peta situasi yang menunjukan batas wilayah tambang, semua pekerjaan di atas tanah, gedung-gedung, sirkit listrik, jalan darat, rel kereta api, danau-danau, sungai-sungai, tempat pembuangan tailing, terowongan utama (adit), dan sumuran- sumuran serta keterangan-keterangan lainnya yang ditentukan oleh Kepala Pelaksanan Inspeksi Tambang, sedangkan untuk pekerjaan di bawah tanah menunjukan semua pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah termasuk sumuran, terowongan, bendungan, dan pintu angin, atau air;
  • peta rencana tambang untuk tambang permukaan menunjukan rencana situasi permukaan yang meliputi lokasi penambanagn dan sarana permukaan. Peta rencana tambang bawah tanah menunjukan bagian-bagian lapisan horisotal termasuk kegiatan bawah tanah, bukaan-bukaan, sumuran, dan sarana-saranan dalam tambang bawah tanah serta keterangan lain dengan skala peta yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan harus menunjukan situasi 6 (enam) bulan terakhir;
  • peta geologi yang menunjukan batas-batas lapisan tanah atas dan endapan aluvial yang berada dalam daerah tersebut dan
  • peta tambang yang menunjukan jalan-jalan utama dan jalan keluar dari setiap penembangan ke permukaan dan tempat telpon atau alat komunikasi lainnya di atas tanah atau bawah tanah, yang dengan mudah dapat dilihat dan dibaca setiap orang.

Terima kasih

Tidak ada komentar: