Menerima Jasa pengukuran lahan , jalan dan bangunan .
contact 0778 7294642
KOmonitas oMOngn DOang
Berbuatlah apa yang bermanfaat untuk orang banyak
Selasa, 08 Juni 2010
Selasa, 01 Juni 2010
Senin, 19 April 2010
Contoh Surat jual Beli Rumah
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1., swasta, bertempat tinggal di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Ali Akbar, Konsultan SEO - Internet, bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15 Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ali Akbar
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
2. Ali Akbar
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Rumput Penahan Erosi
PELUANG USAHA TANAMAN AKAR WANGI (Vetiveria zizanioidez) DI LAHAN KERING KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Heni Purwaningsih dan Subagiyo
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogjakarta
ABSTRAK
Tanaman Akar Wangi (Vetiveria zizanioidez) adalah komoditas yang cukup potensial khususnya di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, Kabupaten Gunungkidul. Tanaman akar wangi memiliki banyak manfaat antara lain dapat dibuat minyak akar wangi bahkan kadang-kadang secara tradsional masih digunakan sebagai pengharum pakaian pada masyarakat pedesaan. Tanaman akar wangi memiliki peluang sebagi komoditas agribisnis di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Tanaman ini tumbuh dan berkembang di lahan kering dan tidak memerlukan perawatan khusus. Hasil tanaman akar wangi di daearh ini dijual untuk memenuhi kebutuhan industri kerajinan akar wangi di daerah Kepek Gunungkidul.Industri kerajianan akar wangi ini selain untuk konsumen dalam negeri juga luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapatan dan skala minimum usahatani tanaman akar wangi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survai berstruktur pada kelompok tani, desa Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Pengambilan contoh petani dilakukan dengan menggunakan metode “Stratified Random Sampling” berdasarkan luas usahatani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan yang diperoleh Rp. 317.875,- dan skala mimium usahataninya adalah 0,52 ha.
Kata kunci : skala usahatani, minimum, akar wangi
PENDAHULUAN
Tanaman akar wangi (Vetiveria zizanioidez) berasal dari Birma, India dan Srilangka, namun tidak diketahui secara pasti sejak kapan tanaman akar wangi dibudidayakan di Indonesia. Tanaman akar wangi tidak hanya digunakan di Indonesia tetapi sudah menyebar ke Asia, Amerika, Afrika sampai Australia. Dengan demikian bangsa-bangsa di dunia ini sedikit banyak telah mengetahui keberadaan tanaman akar wangi.
Tanaman akar wangi ditemukan tumbuh secara liar, setengah liar dan sengaja ditanam diberbagai negara beriklim tropis dan subtropis. Tanaman akar wangi termasuk keluarga Gramineae, berumpun lebat, akar tinggal bercabang banyak dan berwarna kuning pucat atau abu-abu sampai merah tua. Rumpun tanaman akar wangi terdiri atas beberapa anak rumpun yang nantinya dapat dijadikan bibit.
Tanaman akar wangi tumbuh baik pada tanah berpasir (antosol) atau pada tanah abu vulkanik dilereng-lereng bukit. Pada tanah tersebut akan menyebabkan akar tanaamn menjadi panjang dan lebat dan juga akar mudah dicabut tanpa ada yang tertinggal dan hilang. Menurut Santosos (1993), tanaman akar wangi masih dapat tumbuh pada tanah-tanah liat yang banyak mengandung air, namun kelemahannya, selain sulit dicabut, juga pertumbuhan akar terhambat.
Tanaman akar wangi banyak ditanam untuk dimanfaatkan sebagai minyak akar wangi, minyak ini sering dikenal dengan vetiver oil. Di Indonesia minyak akar wangi telah mendapat sebutan java vetiver oil karena sebagian besar minyak itu diproduksi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain dimanfaatkan sebagai minyak, pada saat ini tanaman akar wangi dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kerajinan. Hasil kerajinan dari akar wangi ini selain untuk konsumen dalam negeri juga luar negeri. Dengan adanya industri kerajinan dari akar wangi, maka petani di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul berusahatani tanaman akar wangi. Sebagian besar petani di dusun Kepek (90%) berusahatani tanaman akar wangi dan membuat kerajinan dengan bahan baku akar wangi. Namun dari usahatani akar wangi ini belum ada petani yang membuat minyak dari akar wangi, karena belum adanya sentuhan teknologi di daerah tersebut dalam usaha pembuatan minyak akar wangi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui skala mimimum dan keuntungan yang diperoleh dari usaha budidaya tanaman akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul.
METODOLOGI
Untuk menentukan skala minimum usahatani akar wangi dianalisis dengan metode Break Even Point (BEP) dengan rumus yang dikemukakan oleh Sigit (1979).
BEP = FC FC = Biaya tetap
1 - VC VC = Biaya Variable
R R = Nilai Produksi
Dari nilai BEP yang diperoleh kemudian digunakan untuk menentukan skala minimum usahatani akar wangi dengan rumus sbb:
SMU = BEP SMU = Skala Minimum Usahatani
R R = Nilai Produksi
BEP digunakan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan nilai produksi, biaya produksi dan keuntungan atau kerugian suatu usaha.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tanaman akar wangi termasuk tanamn yang mudah dibudidayakan, mudah dalam pemeliharaan dan perbanyakan. Yang harus diperhatikan dalam berusahatani akar wangi antara lain:
A. Pembibitan
Petani di dusun Karangpoh dan Kepek melakukan perbanyakan tanaman akar wangi secara vegetatif yaitu dengan menggunakan bonggol-bonggol akar. Bonggol akar dapat diambil dari tanaman dalam rumpun yang tidak berbunga, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa bagian sehingga setiap pecahan bonggol memiliki mata tunas, kemudian dimasukkan dalam polybag. Setelah 3-4 minggu kemudian tunas dan akar akan tumbuh merata dan siap untuk dipindahkan ke kebun.
Kebutuhan bonggol bibit untuk lahan satu hektar sekitar dua ton dengan jarak tanam 0,75 x 0,75 meter atau 1 x 1 meter tergantung tingkat kesuburan tanah. Untuk satu lubang tanam dibutuhkan 2-3 bonggol bibit.
B. Penanaman
Setelah 1,5 – 2,5 bulan pengolahan tanah, tanaman akar wangi baru dapat ditanam. Ukuran lubang tanam, panjang 30 cm, lebar 30 cm dan kedalaman 10 cm. Pada setiap lubang tanam diberi pupuk kandang sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanam dan tiap lubang diberi pupuk kurang lebih 1 kg sehingga total kebutuhan pupuk 10 ton per hektar. Lubang tanam yang telah diberi pupuk tersebut kemudian dibiarkan terbuka selama dua minggu agar mendapat cahaya matahari.
Penanaman dilakukan pada bulan Oktober – Nopember, dengan jarak tanam untuk tanah yang subur 1 x 1 meter, sedangkan untuk tanah yang kurang subur 0,75 x 0,75 meter. Untuk lokasi yang miring perlu dibuat terasering.
Tanaman akar wangi sangat baik untuk menyelamatkan lingkungan karena tanaman akar wangi dapat melindungi pematang sungai sungai, tembok teraseing, melindungi tepi jalan, melindungi sekitar jembatan, melindungi sekitar irigasi dan melindungi dam.
C. Pemeliharaan
Sekitar 2-3 minggu setelah tanam dilakukan penyulaman, yang dimaksudkan untuk mengetahui jumlah tanaman yang sesungguhnya sehingga dapat memprediksi produk yang dihasilkan. Agar pertumbuhan bibit sulaman itu tidak jauh tertinggal dengan tanamn yang lain sebaiknya dipilih bonggol bibit yang baik.
Pada umur tiga bulan setelah tanam, penyiangan sangat perlu dilakukan agar pertumbuhan tanaman akar wangi tidak kerdil atau terhambat. Penyiangan berikutnya dilakukan pada awal maupun akhir musim penghujan.
Pupuk yang digunakan oleh petani di dusun Karangpoh dan Kepek adalah pupuk kandang dan urea. Pupuk kandang diberikan sebelum tanam, sedangkan pupuk urea diberikan dua kali yaitu pada saat tanaman berumur tiga bulan dan sembilan bulan. Pupuk diberikan secara melingkar sedalam 10 cm dan ditutup kembali dengan tanah.
Di dusun Karangpoh dan Kepek pemangkasan tanaman akar wangi dilakukan tiga bulan sekali atau enam bulan sekali, hal ini sangat cocok dilakukan karena dapat meningkatkan hasil sekitar 10%, sedangkan untuk dataran rendah tidak perlu pemangkasan karena akan menurunkan hasil (Santoso, 1993).
D. Panen
Umur panen tananaman akar wangi adalah 8-9 bulan, apabila lambat panen akan menyebabkan akar tanaamn tidak baik penampilannya sehingga untuk industri kerajinan hal ini sangat dihindari agar kerajinan yang dihasilkan memiliki kenampakan yang baik sehingga akan dapat lebih menarik konsumen.
Produksi tanaman akar wangi seluas satu hektar berkisar 20-50 ton akar basah, setelah dikeringkan susut menjadi 12-14 ton akar kering, jadi rendemen akar wangi sekitar 60%.
E. Pasca Panen
Pengeringan dilakuan dengan sinar matahari (manual) selama 7-10 hari, tujuan pengeringan untuk menghilangkan kandungan air yang ada dalam akar. Akar wangi yang digunakan sebagai bahan baku industri kerajinan tidak membutuhkan ketelitian dalam pengeringan. Namun apabila akar wangi akan dibuat minyak wangi maka perlu penanganan yang lebih teliti agar senyawa-senyawa polifenol yang ada dalam akar wangi tidak hilang karena senyawa polifenol ada yang bersifat mudah menguap (ernest Guenther, 1990). Akar wangi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku minyak atsiri, karena minyak atsiri dapat dibuat batang dan akar (Ketaren, 1978)
Di dusun Karangpoh dan Kepek, tanaman akar wangi adalah bahan baku industri kerajinan. Kerajinan akar wangi di dusun tersebut memiliki nilai seni yang tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya pesanan yang ada. Pemasaran hasil industri dilakukan ke kota-kota besar seperti Yogyakarta, Surabaya, Jakarta dan Bali. Hasil pembuatan kerajinan tangan ini mendatangkan keuntungan yang cukup besar sehingga hampir sebagian besar penduduk (90%) berusahatani akar wangi.
F. Analisa Usaha
Tanaman akar wangi banyak dibudidayakan masyarakat dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Hampir 90% penduduk dusun Kepek menanam sekaligus menjadi pengrajin akar wangi. Tanaman akar wangi banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dibuat berbagai macam kerajinan (buaya, gajah, singa, vas bunga daln lain-lain) yang kemudian dijual ke kota-kota besar. Sehingga budidaya tanaman akar wangi dirasakan memberikan keuntungan yang cukup. Harga akar wangi basah mencapai Rp. 5.000/kg, sedangkan akar wangi kering Rp. 15.000/kg. Untuk mengetahui biaya dan keuntungan usahatani akar wangi seperti terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Analisa biaya usahatani akar wangi
No. Uraian Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp)
I Biaya tetap
- Sewa tanah
- Peralatan
0,2 ha
1 set
1.000.000
150.000
200.000
150.000
Total biaya tetap 350.000
II Biaya variabel
- Bibit
- Pupuk kandang
- Urea
Tenaga kerja
- Pengolahan tanah
- Penanaman
- Pemeliharaan
- Panen
- Pasca panen
204 polybag
75 kg
75 kg
15 HOK
10 HOK
10 HOK
5 HOK
5 HOK
1.000
75
1.100
12.000
12.000
12.000
12.000
12.000
204.000
5.625
82.500
180.000
120.000
120.000
60.000
60.000
Total biaya variabel 832.125
III Total biaya 1.182.125
IV Penerimaan 100 kg 15.000 1.500.000
V Pendapatan 317.875
VI BEP 786.075
VII SMU 0,52 ha
Sumber : Data pimer tahun 2005
KESIMPULAN
Usahatani akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul mempunyai prospek untuk dikembangkan. Berdasarkan analisis usahatani akar wangi dengan luasan 0,2 ha dapat memberikan pendapatan sebesar Rp. 317. 875. Pendapatan ini masih dibawah nilai break Even Point yaitu Rp. 786.075, hal ini disebabkan skala usaha masih dibawah skala usaha minimum yaitu sebesar 0,52 ha.
SARAN
Perlu adanya sentuhan teknologi pembuatan minyak akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, guna menciptakan diversifikasi produk tanaman akar wangi di daerah tersebut sehingga akan dapat lebih meningkatkan nilai ekonomi tanaman akar wangi dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
DAFTAR PUSTAKA
Ernest Guenther, 1990. Minyak Atsiri IV-A (terjemahan), VI-Press, Jakarta
Hieroymus Budi Santoso, 1990. Bertanam Nilam Bahan Industri Wewangian. Kanisius Yogyakarta
Sigit S., 1979. Analisa Break Even Point. Fakultas Ekonomi. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Santoso B., 1993. Akar Wangi Bertanam dan Penyulingan.Kanisius Yogyakarta
Ketaren S dan B. Djatmiko, 1978. Minyak Atsiri Bersumber Dari Batang dan Akar. Departemen Teknologi Hasil Pertanian. Fatemeta-IPB Bogor.
Heni Purwaningsih dan Subagiyo
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Yogjakarta
ABSTRAK
Tanaman Akar Wangi (Vetiveria zizanioidez) adalah komoditas yang cukup potensial khususnya di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, Kabupaten Gunungkidul. Tanaman akar wangi memiliki banyak manfaat antara lain dapat dibuat minyak akar wangi bahkan kadang-kadang secara tradsional masih digunakan sebagai pengharum pakaian pada masyarakat pedesaan. Tanaman akar wangi memiliki peluang sebagi komoditas agribisnis di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Tanaman ini tumbuh dan berkembang di lahan kering dan tidak memerlukan perawatan khusus. Hasil tanaman akar wangi di daearh ini dijual untuk memenuhi kebutuhan industri kerajinan akar wangi di daerah Kepek Gunungkidul.Industri kerajianan akar wangi ini selain untuk konsumen dalam negeri juga luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapatan dan skala minimum usahatani tanaman akar wangi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survai berstruktur pada kelompok tani, desa Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Pengambilan contoh petani dilakukan dengan menggunakan metode “Stratified Random Sampling” berdasarkan luas usahatani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan yang diperoleh Rp. 317.875,- dan skala mimium usahataninya adalah 0,52 ha.
Kata kunci : skala usahatani, minimum, akar wangi
PENDAHULUAN
Tanaman akar wangi (Vetiveria zizanioidez) berasal dari Birma, India dan Srilangka, namun tidak diketahui secara pasti sejak kapan tanaman akar wangi dibudidayakan di Indonesia. Tanaman akar wangi tidak hanya digunakan di Indonesia tetapi sudah menyebar ke Asia, Amerika, Afrika sampai Australia. Dengan demikian bangsa-bangsa di dunia ini sedikit banyak telah mengetahui keberadaan tanaman akar wangi.
Tanaman akar wangi ditemukan tumbuh secara liar, setengah liar dan sengaja ditanam diberbagai negara beriklim tropis dan subtropis. Tanaman akar wangi termasuk keluarga Gramineae, berumpun lebat, akar tinggal bercabang banyak dan berwarna kuning pucat atau abu-abu sampai merah tua. Rumpun tanaman akar wangi terdiri atas beberapa anak rumpun yang nantinya dapat dijadikan bibit.
Tanaman akar wangi tumbuh baik pada tanah berpasir (antosol) atau pada tanah abu vulkanik dilereng-lereng bukit. Pada tanah tersebut akan menyebabkan akar tanaamn menjadi panjang dan lebat dan juga akar mudah dicabut tanpa ada yang tertinggal dan hilang. Menurut Santosos (1993), tanaman akar wangi masih dapat tumbuh pada tanah-tanah liat yang banyak mengandung air, namun kelemahannya, selain sulit dicabut, juga pertumbuhan akar terhambat.
Tanaman akar wangi banyak ditanam untuk dimanfaatkan sebagai minyak akar wangi, minyak ini sering dikenal dengan vetiver oil. Di Indonesia minyak akar wangi telah mendapat sebutan java vetiver oil karena sebagian besar minyak itu diproduksi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain dimanfaatkan sebagai minyak, pada saat ini tanaman akar wangi dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kerajinan. Hasil kerajinan dari akar wangi ini selain untuk konsumen dalam negeri juga luar negeri. Dengan adanya industri kerajinan dari akar wangi, maka petani di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul berusahatani tanaman akar wangi. Sebagian besar petani di dusun Kepek (90%) berusahatani tanaman akar wangi dan membuat kerajinan dengan bahan baku akar wangi. Namun dari usahatani akar wangi ini belum ada petani yang membuat minyak dari akar wangi, karena belum adanya sentuhan teknologi di daerah tersebut dalam usaha pembuatan minyak akar wangi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui skala mimimum dan keuntungan yang diperoleh dari usaha budidaya tanaman akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul.
METODOLOGI
Untuk menentukan skala minimum usahatani akar wangi dianalisis dengan metode Break Even Point (BEP) dengan rumus yang dikemukakan oleh Sigit (1979).
BEP = FC FC = Biaya tetap
1 - VC VC = Biaya Variable
R R = Nilai Produksi
Dari nilai BEP yang diperoleh kemudian digunakan untuk menentukan skala minimum usahatani akar wangi dengan rumus sbb:
SMU = BEP SMU = Skala Minimum Usahatani
R R = Nilai Produksi
BEP digunakan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan nilai produksi, biaya produksi dan keuntungan atau kerugian suatu usaha.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tanaman akar wangi termasuk tanamn yang mudah dibudidayakan, mudah dalam pemeliharaan dan perbanyakan. Yang harus diperhatikan dalam berusahatani akar wangi antara lain:
A. Pembibitan
Petani di dusun Karangpoh dan Kepek melakukan perbanyakan tanaman akar wangi secara vegetatif yaitu dengan menggunakan bonggol-bonggol akar. Bonggol akar dapat diambil dari tanaman dalam rumpun yang tidak berbunga, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa bagian sehingga setiap pecahan bonggol memiliki mata tunas, kemudian dimasukkan dalam polybag. Setelah 3-4 minggu kemudian tunas dan akar akan tumbuh merata dan siap untuk dipindahkan ke kebun.
Kebutuhan bonggol bibit untuk lahan satu hektar sekitar dua ton dengan jarak tanam 0,75 x 0,75 meter atau 1 x 1 meter tergantung tingkat kesuburan tanah. Untuk satu lubang tanam dibutuhkan 2-3 bonggol bibit.
B. Penanaman
Setelah 1,5 – 2,5 bulan pengolahan tanah, tanaman akar wangi baru dapat ditanam. Ukuran lubang tanam, panjang 30 cm, lebar 30 cm dan kedalaman 10 cm. Pada setiap lubang tanam diberi pupuk kandang sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanam dan tiap lubang diberi pupuk kurang lebih 1 kg sehingga total kebutuhan pupuk 10 ton per hektar. Lubang tanam yang telah diberi pupuk tersebut kemudian dibiarkan terbuka selama dua minggu agar mendapat cahaya matahari.
Penanaman dilakukan pada bulan Oktober – Nopember, dengan jarak tanam untuk tanah yang subur 1 x 1 meter, sedangkan untuk tanah yang kurang subur 0,75 x 0,75 meter. Untuk lokasi yang miring perlu dibuat terasering.
Tanaman akar wangi sangat baik untuk menyelamatkan lingkungan karena tanaman akar wangi dapat melindungi pematang sungai sungai, tembok teraseing, melindungi tepi jalan, melindungi sekitar jembatan, melindungi sekitar irigasi dan melindungi dam.
C. Pemeliharaan
Sekitar 2-3 minggu setelah tanam dilakukan penyulaman, yang dimaksudkan untuk mengetahui jumlah tanaman yang sesungguhnya sehingga dapat memprediksi produk yang dihasilkan. Agar pertumbuhan bibit sulaman itu tidak jauh tertinggal dengan tanamn yang lain sebaiknya dipilih bonggol bibit yang baik.
Pada umur tiga bulan setelah tanam, penyiangan sangat perlu dilakukan agar pertumbuhan tanaman akar wangi tidak kerdil atau terhambat. Penyiangan berikutnya dilakukan pada awal maupun akhir musim penghujan.
Pupuk yang digunakan oleh petani di dusun Karangpoh dan Kepek adalah pupuk kandang dan urea. Pupuk kandang diberikan sebelum tanam, sedangkan pupuk urea diberikan dua kali yaitu pada saat tanaman berumur tiga bulan dan sembilan bulan. Pupuk diberikan secara melingkar sedalam 10 cm dan ditutup kembali dengan tanah.
Di dusun Karangpoh dan Kepek pemangkasan tanaman akar wangi dilakukan tiga bulan sekali atau enam bulan sekali, hal ini sangat cocok dilakukan karena dapat meningkatkan hasil sekitar 10%, sedangkan untuk dataran rendah tidak perlu pemangkasan karena akan menurunkan hasil (Santoso, 1993).
D. Panen
Umur panen tananaman akar wangi adalah 8-9 bulan, apabila lambat panen akan menyebabkan akar tanaamn tidak baik penampilannya sehingga untuk industri kerajinan hal ini sangat dihindari agar kerajinan yang dihasilkan memiliki kenampakan yang baik sehingga akan dapat lebih menarik konsumen.
Produksi tanaman akar wangi seluas satu hektar berkisar 20-50 ton akar basah, setelah dikeringkan susut menjadi 12-14 ton akar kering, jadi rendemen akar wangi sekitar 60%.
E. Pasca Panen
Pengeringan dilakuan dengan sinar matahari (manual) selama 7-10 hari, tujuan pengeringan untuk menghilangkan kandungan air yang ada dalam akar. Akar wangi yang digunakan sebagai bahan baku industri kerajinan tidak membutuhkan ketelitian dalam pengeringan. Namun apabila akar wangi akan dibuat minyak wangi maka perlu penanganan yang lebih teliti agar senyawa-senyawa polifenol yang ada dalam akar wangi tidak hilang karena senyawa polifenol ada yang bersifat mudah menguap (ernest Guenther, 1990). Akar wangi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku minyak atsiri, karena minyak atsiri dapat dibuat batang dan akar (Ketaren, 1978)
Di dusun Karangpoh dan Kepek, tanaman akar wangi adalah bahan baku industri kerajinan. Kerajinan akar wangi di dusun tersebut memiliki nilai seni yang tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya pesanan yang ada. Pemasaran hasil industri dilakukan ke kota-kota besar seperti Yogyakarta, Surabaya, Jakarta dan Bali. Hasil pembuatan kerajinan tangan ini mendatangkan keuntungan yang cukup besar sehingga hampir sebagian besar penduduk (90%) berusahatani akar wangi.
F. Analisa Usaha
Tanaman akar wangi banyak dibudidayakan masyarakat dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul. Hampir 90% penduduk dusun Kepek menanam sekaligus menjadi pengrajin akar wangi. Tanaman akar wangi banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dibuat berbagai macam kerajinan (buaya, gajah, singa, vas bunga daln lain-lain) yang kemudian dijual ke kota-kota besar. Sehingga budidaya tanaman akar wangi dirasakan memberikan keuntungan yang cukup. Harga akar wangi basah mencapai Rp. 5.000/kg, sedangkan akar wangi kering Rp. 15.000/kg. Untuk mengetahui biaya dan keuntungan usahatani akar wangi seperti terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Analisa biaya usahatani akar wangi
No. Uraian Volume Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp)
I Biaya tetap
- Sewa tanah
- Peralatan
0,2 ha
1 set
1.000.000
150.000
200.000
150.000
Total biaya tetap 350.000
II Biaya variabel
- Bibit
- Pupuk kandang
- Urea
Tenaga kerja
- Pengolahan tanah
- Penanaman
- Pemeliharaan
- Panen
- Pasca panen
204 polybag
75 kg
75 kg
15 HOK
10 HOK
10 HOK
5 HOK
5 HOK
1.000
75
1.100
12.000
12.000
12.000
12.000
12.000
204.000
5.625
82.500
180.000
120.000
120.000
60.000
60.000
Total biaya variabel 832.125
III Total biaya 1.182.125
IV Penerimaan 100 kg 15.000 1.500.000
V Pendapatan 317.875
VI BEP 786.075
VII SMU 0,52 ha
Sumber : Data pimer tahun 2005
KESIMPULAN
Usahatani akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, desa Semin, kabupaten Gunungkidul mempunyai prospek untuk dikembangkan. Berdasarkan analisis usahatani akar wangi dengan luasan 0,2 ha dapat memberikan pendapatan sebesar Rp. 317. 875. Pendapatan ini masih dibawah nilai break Even Point yaitu Rp. 786.075, hal ini disebabkan skala usaha masih dibawah skala usaha minimum yaitu sebesar 0,52 ha.
SARAN
Perlu adanya sentuhan teknologi pembuatan minyak akar wangi di dusun Karangpoh dan Kepek, guna menciptakan diversifikasi produk tanaman akar wangi di daerah tersebut sehingga akan dapat lebih meningkatkan nilai ekonomi tanaman akar wangi dan sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
DAFTAR PUSTAKA
Ernest Guenther, 1990. Minyak Atsiri IV-A (terjemahan), VI-Press, Jakarta
Hieroymus Budi Santoso, 1990. Bertanam Nilam Bahan Industri Wewangian. Kanisius Yogyakarta
Sigit S., 1979. Analisa Break Even Point. Fakultas Ekonomi. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Santoso B., 1993. Akar Wangi Bertanam dan Penyulingan.Kanisius Yogyakarta
Ketaren S dan B. Djatmiko, 1978. Minyak Atsiri Bersumber Dari Batang dan Akar. Departemen Teknologi Hasil Pertanian. Fatemeta-IPB Bogor.
Contoh Surat Jual Beli Motor
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : -
Umur : -
Pekerjaan : -
Alamat sekarang : -
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : -
Umur : -
No KTP : -
Pekerjaan : -
Alamat sekarang : -
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 17 Maret 2010 pihak ke I telah menjual sepeda motor YAMAHA RX King Tahun ..........warna hitam dengan harga tunai Rp. ..........................................................
Pihak Kedua melakukan Pembayaran 2kali tahap . Pembayaran tahap pertama sebesar ..........................,- dan sisanya ................. yang akan dilunasi pada tanggal 10 April 2010
Dengan catatan (BPKB ditahan sampai pelunasan )
Maka, sejak tanggal 17 Maret 2010 motor tersebut diatas menjadi hak milik pihak ke II sementara sampai terjadi pelunasan . Pada waktu pelaksanaan jual beli motor tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat wal afiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II untuk sementara.
Batam , 17 Maret 2010
Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual)
(.............................) (..........................)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV
(.....................) (.....................) (........................) (........................)
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : -
Umur : -
Pekerjaan : -
Alamat sekarang : -
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : -
Umur : -
No KTP : -
Pekerjaan : -
Alamat sekarang : -
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 17 Maret 2010 pihak ke I telah menjual sepeda motor YAMAHA RX King Tahun ..........warna hitam dengan harga tunai Rp. ..........................................................
Pihak Kedua melakukan Pembayaran 2kali tahap . Pembayaran tahap pertama sebesar ..........................,- dan sisanya ................. yang akan dilunasi pada tanggal 10 April 2010
Dengan catatan (BPKB ditahan sampai pelunasan )
Maka, sejak tanggal 17 Maret 2010 motor tersebut diatas menjadi hak milik pihak ke II sementara sampai terjadi pelunasan . Pada waktu pelaksanaan jual beli motor tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat wal afiat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II untuk sementara.
Batam , 17 Maret 2010
Pihak Ke II (Pembeli) Pihak Ke I (Penjual)
(.............................) (..........................)
Saksi-saksi
Saksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III Saksi Ke IV
(.....................) (.....................) (........................) (........................)
Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik
Titik-titik dasar teknik diperlukan sebagai kerangka dasar referensi nasional. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa titik-titik ini diperlukan untuk pemetaan bidang tanah secara nasional, di mana letak, ukuran, luas dan dimensi lain dari suatu bidang tanah dapat diketahui dan direkonstruksi secara tepat dan akurat.
Tingkatan titik dasar teknik dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu: titik dasar orde 0, orde 1, orde 2, orde 3, dan orde 4. Titik dasar orde 0 dan 1 dilaksanakan dan dibangun oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Titik dasar orde 2 dan 3 dilaksanakan oleh BPN Pusat, sedangkan titik dasar orde 3 dapat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Propinsi, dan titik dasar orde 4 umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pengukuran titik dasar teknik orde 2, 3, dan 4 dilaksanakan dengan menggunakan metoda pengamatan satelit atau metoda lainnya. Metoda yang dimaksud adalah penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS). Sedangkan penetapan titik dasar teknik orde 4 umumnya dilaksanakan melalui pengukuran terestris dengan cara perapatan dari titik-titik dasar orde 3.
GPS adalah sistem penentuan posisi dan radio navigasi berbasis satelit yang dapat digunakan oleh banyak orang sekaligus (simultan) dan dalam segala keadaan cuaca, memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi secara teliti, dan juga informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia. Dengan penghapusan Selective Availability (SA) pada sistem GPS oleh Amerika Serikat, maka ketelitian posisi absolut secara real time yang tinggi dapat meningkat secara signifikan.
Sistem koordinat nasional menggunakan koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zone 3 derajat atau kemudian disebut TM-3 derajat. Sedangkan model matematik bumi sebagai bidang referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984 (Sistem Koordinat Kartesian Terikat Bumi). Pusatnya berimpit dengan pusat massa bumi, sumbu Z-nya berimpit dengan sumbu putar bumi yang melalui CTP (Conventional Terrestrial Pole), sumbu X-nya terletak pada bidang meridian nol (Greenwich), dan sumbu Y-nya tegak lurus sumbu-sumbu X dan Z dan membentuk sistem tangan kanan.
(Sumber: PMNA/KaBPN No.3 Tahun 1997 dan DR. Hasanuddin Z. Abidin: Penentuan Posisi Dengan GPS dan Aplikasinya; Penghapusan SA pada Sistem GPS dan Dampaknya Bagi Survei dan Pemetaan).
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Melalui pengikatan kepada titik-titik dasar orde 4, maka dilaksanakan pengukuran tanah bidang per bidang. Bidang-bidang tanah hasil pengukuran kemudian dipetakan dalam Peta Dasar Pendaftaran. Peta ini berskala 1:1000 atau lebih besar untuk daerah perkotaan, 1:2500 atau lebih besar untuk daerah pertanian, dan 1:10000 atau lebih kecil untuk daerah perkebunan besar. Peta ini harus mempunyai ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta.
Sebelum suatu bidang tanah diukur, wajib dipasang dan ditetapkan tanda-tanda batasnya, setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Apabila sampai dilakukannya penetapan batas dan pengukuran bidang tanah tidak tercapai kesepakatan mengenai batas-batasnya (terjadi sengketa batas), maka ditetapkan batas sementara yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan. Kepada yang bersengketa diberitahukan agar menyelesaikannya melalui Pengadilan.
Pengukuran bidang tanah dapat dilakukan secara terestrial, fotogrametrik, atau metoda lainnya. Pengukuran terestris adalah pengukuran dengan menggunakan alat ukur theodolite berikut perlengkapannya seperti: pita ukur, baak ukur, electronic distance measurement (EDM), GPS receiver, dan lain sebagainya.
Adapun pemetaan secara fotogrametrik adalah pemetaan melalui foto udara (periksa foto simulasi di atas). Hasil pemetaan secara fotogrametrik berupa peta foto tidak dapat langsung dijadikan dasar atau lampiran penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah. Pemetaan secara fotogrametrik tidak dapat lepas dari referensi pengukuran secara terestris, mulai dari penetapan ground controls (titik dasar kontrol) hingga kepada pengukuran batas tanah. Batas-batas tanah yang diidentifikasi pada peta foto harus diukur di lapangan.
Titik-titik dasar teknik diperlukan sebagai kerangka dasar referensi nasional. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa titik-titik ini diperlukan untuk pemetaan bidang tanah secara nasional, di mana letak, ukuran, luas dan dimensi lain dari suatu bidang tanah dapat diketahui dan direkonstruksi secara tepat dan akurat.
Tingkatan titik dasar teknik dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu: titik dasar orde 0, orde 1, orde 2, orde 3, dan orde 4. Titik dasar orde 0 dan 1 dilaksanakan dan dibangun oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Titik dasar orde 2 dan 3 dilaksanakan oleh BPN Pusat, sedangkan titik dasar orde 3 dapat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Propinsi, dan titik dasar orde 4 umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pengukuran titik dasar teknik orde 2, 3, dan 4 dilaksanakan dengan menggunakan metoda pengamatan satelit atau metoda lainnya. Metoda yang dimaksud adalah penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS). Sedangkan penetapan titik dasar teknik orde 4 umumnya dilaksanakan melalui pengukuran terestris dengan cara perapatan dari titik-titik dasar orde 3.
GPS adalah sistem penentuan posisi dan radio navigasi berbasis satelit yang dapat digunakan oleh banyak orang sekaligus (simultan) dan dalam segala keadaan cuaca, memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi secara teliti, dan juga informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia. Dengan penghapusan Selective Availability (SA) pada sistem GPS oleh Amerika Serikat, maka ketelitian posisi absolut secara real time yang tinggi dapat meningkat secara signifikan.
Sistem koordinat nasional menggunakan koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zone 3 derajat atau kemudian disebut TM-3 derajat. Sedangkan model matematik bumi sebagai bidang referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984 (Sistem Koordinat Kartesian Terikat Bumi). Pusatnya berimpit dengan pusat massa bumi, sumbu Z-nya berimpit dengan sumbu putar bumi yang melalui CTP (Conventional Terrestrial Pole), sumbu X-nya terletak pada bidang meridian nol (Greenwich), dan sumbu Y-nya tegak lurus sumbu-sumbu X dan Z dan membentuk sistem tangan kanan.
(Sumber: PMNA/KaBPN No.3 Tahun 1997 dan DR. Hasanuddin Z. Abidin: Penentuan Posisi Dengan GPS dan Aplikasinya; Penghapusan SA pada Sistem GPS dan Dampaknya Bagi Survei dan Pemetaan).
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Melalui pengikatan kepada titik-titik dasar orde 4, maka dilaksanakan pengukuran tanah bidang per bidang. Bidang-bidang tanah hasil pengukuran kemudian dipetakan dalam Peta Dasar Pendaftaran. Peta ini berskala 1:1000 atau lebih besar untuk daerah perkotaan, 1:2500 atau lebih besar untuk daerah pertanian, dan 1:10000 atau lebih kecil untuk daerah perkebunan besar. Peta ini harus mempunyai ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta.
Sebelum suatu bidang tanah diukur, wajib dipasang dan ditetapkan tanda-tanda batasnya, setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Apabila sampai dilakukannya penetapan batas dan pengukuran bidang tanah tidak tercapai kesepakatan mengenai batas-batasnya (terjadi sengketa batas), maka ditetapkan batas sementara yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan. Kepada yang bersengketa diberitahukan agar menyelesaikannya melalui Pengadilan.
Pengukuran bidang tanah dapat dilakukan secara terestrial, fotogrametrik, atau metoda lainnya. Pengukuran terestris adalah pengukuran dengan menggunakan alat ukur theodolite berikut perlengkapannya seperti: pita ukur, baak ukur, electronic distance measurement (EDM), GPS receiver, dan lain sebagainya.
Adapun pemetaan secara fotogrametrik adalah pemetaan melalui foto udara (periksa foto simulasi di atas). Hasil pemetaan secara fotogrametrik berupa peta foto tidak dapat langsung dijadikan dasar atau lampiran penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah. Pemetaan secara fotogrametrik tidak dapat lepas dari referensi pengukuran secara terestris, mulai dari penetapan ground controls (titik dasar kontrol) hingga kepada pengukuran batas tanah. Batas-batas tanah yang diidentifikasi pada peta foto harus diukur di lapangan.
Vetiver lebih tinggi dari ukuran rumput biasa – menjulang hingga satu setengah meter, tapi yang paling menarik dari tumbuhan ini adalah akarnya. Pertama, berbeda dari kebanyakan tumbuhan rumput lainnya, tumbuhan ini tidak membentuk lempeng tanah yang seperti permadani, tapi justru menghujam ke bawah dengan kedalaman dua atau bahkan empat meter (dari hal itulah vertiver juga mendapat julukan sebagai “paku tanah”).
Langganan:
Postingan (Atom)